Bersuara.my.id_Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk honor guru honorer tidak terserap di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta merevisi aturan penggunaan dana BOS dengan tidak menentukan alokasi honor untuk honorer.
Salah satu SMA yang tidak mengalokasikan dana BOS untuk honor guru honorer yakni SMAN 9 Bandung.
Kepala Sekolah SMAN 9 Bandung Agus Setiamulyadi mengatakan, terdapat lima guru honorer yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020, guru honorer yang mempunyai NUPTK berhak mendapat honor dari dana BOS.
Namun, Agus tak mengalokasikan dana BOS untuk honor lima guru honorer yang mempunyai NUPTK tersebut.
Alasannya, karena lima guru honorer tersebut telah mendapat tunjangan guru honorer dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Nilainya Rp 85.000 per jam dan dikali 20 jam mengajar dalam sebulan. Dengan demikian, setiap guru honorer mendapat Rp 1,7 juta per bulan.
Apabila kelima guru honorer tersebut mendapat honor dari dana BOS, maka dikhawatirkan terjadi kecemburuan sosial dengan guru honorer yang tidak memiliki NUPTK.
Pendapatan guru dengan NUPTK akan semakin besar karena ditambah honor dari dana BOS.
Sementara 17 guru yang tidak mempunyai NUPTK hanya mendapat honor Rp 75.000 per orang per jam mengajar. Dananya bersumber dari sumbangan masyarakat.
"Nanti kesenjangan pendapatan antara guru honorer yang punya NUPTK dengan yang tidak punya NUPTK akan semakin besar," kata Agus kepada Pikiran Rakyat, Jumat 3 April 2020.
Mengingat dana BOS tidak dialokasikan untuk guru honorer, maka Agus mengalihkan penggunaannya untuk keperluan lain, seperti untuk belanja jasa dan operasional sekolah.
Saat pandemi virus corona saat ini, dana BOS pun dimanfaatkan untuk membuat sejumlah kebutuhan, seperti disinfektan, cairan penyanitasi tangan, dan masker.
Penyemprotan disinfektan telah dilakukan satu kali di sekolah. Sementara masker dibagikan kepada beberapa guru yang masih datang ke sekolah untuk berbagai keperluan.
Pemanfaatan dana BOS untuk pencegahan penyebaran virus corona sesuai dengan amanat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SMAN 8 Bandung juga tidak mengalokasikan dana BOS untuk guru honorer.
Pasalnya, tidak ada satu orang pun guru honorer yang tidak mempunyai NUPTK, sebagai syarat mendapatkan honor dari dana BOS. Oleh karena itu, dana BOS dialihkan untuk keperluan lain seperti belanja modal.
SMAN 8 Bandung juga membeli sejumlah keperluan pencegahan penyebaran virus corona dari dana BOS. Diantaranya, disinfektan dan alat penyanitasi tangan.
Sumber : Pikiran Rakyat/babe
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "Alokasi untuk Guru Honorer Tak Terserap, Dana BOS Digunakan untuk Cegah COVID-19"
Post a Comment