Bersuara.my.id_Virus Corona mewabah, bagaimana kelanjutan SKB CPNS 2019? BKN isyaratkan hal ini .
Penyabaran virus Corona yang kian masif di Indonesia membuat beberapa kegiatan publik ditangguhkan .
Sementara di lain sisi Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) CPNS 2019 akan mulia digelar akhir bulan Maret 2020 .
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menetapkan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) akan digelar mulai 25 Maret 2020.
SKB akan diikuti oleh peserta CPNS 2019 yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pengumuman SKD akan dilakukan pada 22-23 Maret 2020.
Di media sosial, tak sedikit warganet yang menanyakan mengenai kelanjutan tahapan seleksi CPNS 2019 menyusul situasi wabah virus corona yang meluas di Indonesia.
Hingga Minggu (15/3/2020) sore, tercatat 117 orang dinyatakan positif terinfeksi vrus corona.
Apakah wabah virus corona akan mempegaruhi jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2019?
Belum ada keputusan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengatakan, hingga hari ini, belum ada perubahan jadwal SKB, yaitu mulai 25 Maret 2020.
Oleh karena itu, belum ada keputusan apakah pelaksanaan SKB akan ditunda untuk sementara waktu.
Menurut Paryono, akan ada pembahasan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada Selasa (17/3/2020).
"Belum ada keputusan, tunggu hasil rapat Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) dulu," kata Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/3/2020).
Paryono mengatakan, Panselnas akan melakukan rapat untuk membahas kelanjutan proses seleksi CPNS 2019 di tengah wabah virus corona.
Adapun salah satu agenda rapat Panselnas nanti adalah membahas kelanjutan SKB, apakah akan ditunda atau tetap sesuai jadwal.
Jadwal SKB, lanjut dia, berlangsung pada 25 Maret hingga 10 April 2020.
"Salah satu agenda rapat adalah apakah SKB akan ditunda, jika ditunda berapa lama," papar Paryono.
"Nanti Panselnas akan rapat membahas masalah ini, jadi memang belum ada keputusan karena baru akan dirapatkan. Tapi itu jadi agenda pembicaraan rapat," lanjut dia.
Mengenai SKB
SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD.
Adapun yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan.
Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.
Sedangkan, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.
Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:
Tes potensi akademik Tes praktik kerja Tes bahasa asing Tes fisik atau kesamaptaan Psikotes, Tes kesehatan jiwa, dan/atau Wawancara
Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.
Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.
Anies Baswedan minta resepsi pernikahan ditunda
Cegah Corona, Anies Baswedan minta resepsi pernikahan ditunda, lakukan langkah ini jika terpaksa
Penyebaran virus Corona yang kia masif di Indonesia membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil beberapa kebijakan.
Salah satunya Anies Baswedan meminta untuk menunda resepsi pernikahan .
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pesan kepada calon pengantin.
Guna mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau Covid-19, Anies berpesan kepada panitia saat resepsi pernikahan berlangsung.
Anies pun meminta resepsi pernikahan ditunda.
"Jika resepsi pernikahan memang harus dilaksanakan, maka penyelenggara harus melakukan langkah tegas dan disiplin," kata Anies dalam pesan suaranya, Minggu (15/3/2020).
Jika tetap dilaksanakan, sambungnya, maka harus ada orang bertugas memeriksa suhu tubuh para tamu undangan.
"Harus ada petugas pemeriksa suhu tubuh para tamu sebelum masuk ke ruangan acara," ujar Anies.
"Harus ada ruang isolasi untuk tamu yang bila ditemukan ada yang tidak sehat, bisa diantarkan ke ruang itu," lanjutnya.
Pihak yang mengadakan acara pernikahan juga diimbau menyediakan hand sanitizer atau cairan antiseptik.
"Harus ada hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar," tegas Anies.
Tidak disarankan menjabat tangan.
"Tidak boleh ada jabat tangan, lakukan interaksi secara tanpa bersentuhan," ucapnya.
"Prosedur itu semua harus dilakukan secara disiplin. Jangan merendahkan risiko penularan," ucap dia.
Tak segan tutup paksa Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta warganya untuk tetap mengikuti aturan yang ditetapkan.
Dilansir TribunWow.com, Anies Baswedan mengimbau kepada warganya untuk tidak banyak keluar dari rumah.
Hal itu dilakukan dalam rangka meminimalisir terjadinya interaksi fisik, menyusul maraknya penyebaran Virus Corona.
Dalam jumpa pres yang disiarkan langsung melalui akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, Minggu (15/3/2020), Anies Baswedan mengatakan tidak segan untuk menutup paksa Kota Jakarta, andai warganya tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Anies Baswedan memang tengah serius menangani dan juga melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona, khususnya di Jakarta.
"Ini dilakukan dalam rangka mengurangi interaksi secara fisik dan kami berharap seluruh warga Jakarta mentaati," kata Anies Baswedan.
"Kalau kita menaati ini maka Jakarta tidak perlu ditutup," ancam Anies.
Maka dari itu, Anis Baswedan berharap seluruh warga Jakarta bisa membatasi diri terlebih dulu untuk tidak banyak keluar rumah.
Dengan begitu, maka peluang terjadinya interkasi ataupun kontak fisik sangat kecil.
"Karena warganya sudah memilih untuk tinggal di rumah, mengurangi interaksi fisik, tidak perlu ada pemaksaan."
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebuduayaan itu menyinggung soal beberapa kota di negara lain yang memutuskan melakukan penutupan.
Penutupan tersebut dengan terpaksa harus diambil lantaran beberapa warga tetap ngeyel.
Hal itu tentu memberi resiko tinggi terkait penyeberan virus dengan nama lain Covid-19 tersebut.
Maka dari itu, andai tidak ingin Jakarta diberlakukan penutupan, semua warga harus mengikuti perintah dan aturan.
"Kita saksikan di berbagai negara harus dilakukan penutupan, harus dilakukan tindakan karena warganya tidak mengikuti anjuran pemerintahnya untuk tinggal di rumah," jelasnya.
"Bila warga mengikuti anjuran tinggal di rumah maka insyaAllah kita tidak harus melakukan peraturan envorcement-nya yang tidak sederhana," pungkasnya.
Sumber : Tribun Kaltim/babe
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "Virus Corona Mewabah, Bagaimana Kelanjutan SKB CPNS 2019? BKN Isyaratkan Hal Ini"
Post a Comment