Menpan Angkat Pegawai Honorer Menjadi PNS

Bersuara.my.id_MEDIA sosial ramai dengan beredarnya sebuah video berdurasi 4 menit 22 detik. Dalam video tersebut, menyampaikan terkait Keputusan Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non PNS menjadi PNS.


Video yang memiliki caption "Alhamdulillah keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K, dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja" ramai ditengah-tengah seleksi CPNS saat ini.

Secara tak langsung, video tersebut membuat nitizen bertanya-tanya tentang kebenaran informasi tersebut. Saat ditelusuri Malang Post, diketahui jika informasi tersebut tidak benar atau hoax.




Hal itu juga diungkapkan oleh Kabid Mutasi BKPSDM Kota Batu, Zulkarnain bahwa sesuai dengan rilis yag disampaikan, Kementerian PANRB tidak pernah membuat video ataupun mengadakan pertemuan sebagaimana tergambar didalam video tersebut. Tidak ada satupun pegawai Kementerian PANRB yang terdapat didalam video tersebut.

"Untuk itu, Kementerian PANRB menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan SK ataupun kebijakan terbaru terkait pengangkatan tenaga honorer, P3K, dan Pegawai Non PNS," ujar Zulkarnain kepada Malang Post.


Sehingga bisa disimpulkan, bahwa video dengan caption tersebut dipastikan Palsu atau Hoaks dan berisi informasi yang tidak benar. Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak menyebarluaskan video hoaks tersebut.

"Apabila terdapat pertanyaan yang terkait kebijakan aparatur negara/CPNS, masyarakat bisa dapat menghubungi Kementerian PANRB di nomor (+62-21)7398381-89 atau email halomenpan@menpan.go.id," pungkasnya. 


Sumber : www.malang-post.com/babe

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Menpan Angkat Pegawai Honorer Menjadi PNS"

Post a Comment