Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru dan Tunjangannya Sesuai dengan PP No.15 Tahun 2019

Bersuar.my.id_Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan. 

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang direkrut tahun 2019 sudah siap akan terima gaji. 

Sebanyak 197.117 formasi dibuka dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 untuk tingkat pusat dan daerah. 

Adapun rinciannya, untuk instansi pusat sebanyak 37.854 formasi meliputi 74 kementerian/lembaga. 

Sedangkan, untuk instansi daerah terdapat 159.257 formasi meliputi 467 pemerintahan daerah. 

Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing. 

Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara. 

Lantas berapa gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas? 



Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. 

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya. 

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan. 

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS. 

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah. 

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu dikutip dari Bangkapos.com.   

IA: Rp 1.560.800 

IB: Rp 1.704.500 

IC: Rp 1.776.600 

ID: Rp 1.815.800  

IIA: Rp 2.022.200 

IIB: Rp 2.208.400 

IIC: Rp 2.301.800 

IID: Rp 2.399.200  

IIIA: Rp 2.579.400 

IIIB: Rp 2.688.500 

IIIC: Rp 2.802.300 

IIID: Rp 2.920.800  

IVA: 3.044.300 

IVB: 3.173.100 

IVC: 3.307.300 

IVD: RP 3.447.200 

IVE: Rp 3.593.100 

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan. 

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing. 

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). 

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda. 

Tunjangan Khusus PNS Fungsional Kataloger. 

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan tunjangan khusus kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai Jabatan Fungsional Kataloger. 

Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger. 

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (12/8/2019), Pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. 

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger. 

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” sebut pasal 2 Perpres ini. 

Adapun dana untuk tunjangan Kataloger bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sementara PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.   

1. Kataloger Ahli Madya Rp 1,26 juta 

2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000 

3. Kataloger Ahli pertama Rp 540.000  

1. Kataloger Penyelia Rp 780.000 

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/mahir Rp 450.000 

3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000 

4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000   


Sumber : video tribunnews/babe

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Ini Rincian Gaji Pokok PNS Terbaru dan Tunjangannya Sesuai dengan PP No.15 Tahun 2019"

Post a Comment