Guru Non ASN Segera Urus NUPTK

Bersuara.my.id_Peningkatan kesejahteraan guru-guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kependidikan menjadi tujuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, Permendikbud No.8 menetapkan penggunaan dana BOS dibuat fleksibel. Porsi pembayaran honor untuk guru honorer dengan menggunakan dana BOS, maksimal hingga 50 persen.

Permendikbud No. 8 menetapkan tiga syarat yakni guru non-ASN telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum mempunyai sertifikasi tenaga pendidik dan telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Ma'ruf Ramadhan, guru SMPN 11 Pekanbaru, Riau mengapresiasi kebijakan baru Mendikbud Nadiem Makarim melalui Permendikbud No. 8 Tahun 2020 terkait penambahan dana BOS untuk pembayaran honor untuk guru non-ASN.

“Ya, satu terobosan baru yang patut diapresiasi. Menurut saya sangat bagus sekali, sedikit menambah honor kami yang jauh dari UMR,” ujar guru bidang studi Agama Islam ini pada Kamis, 5 Maret 2020. 



Ma’ruf menuturkan saat ini dia mendapatkan jatah mengajar selama 27 jam per minggu dengan honor Rp 60 ribu per jam. Namun pendapatan yang diperolehnya bukan 108 jam (27 jamx4 pekan) Rp 60 ribu melainkan 27 jam x Rp 60 ribu. Dengan demikian gaji yang diterimanya setiap bulan Rp 1.62 juta.

SMPN 11 Pekanbaru, Riau memiliki delapan guru non-ASN, enam diantaranya telah memiliki NUPTK. Dia pun memberikan semangat kepada dua rekannya yang belum memiliki NUPTK segera mengurus salah satu persyaratan tersebut “Saya menyarankan mereka agar cepat mengurus, karena itu syarat menerima honor dari BOS,” ujarnya.

Berdasarkan pengalamannya, kata Ma’ruf, dia tidak kesulitan membuat NUPTK. Selain gratis, guru juga bisa mengisi formulir secara online. “Tidak bayar sama sekali. Kita juga dibantu kepala sekolah  dalam mengurus NUPTK,” ujarnya.

Walau bersyukur telah memiliki NUPTK, Ma’ruf belum mengetahui seberapa besar honornya yang diperolehnya per bulan pasca Permendikbud No.8.

Dalam pandangan Ma’ruf, pemerintah daerah sebaiknya menetapkan besaran honor per jam di tiap sekolah. “Saran saya, maunya besaran honor itu ditetapkan oleh Dinas Pendidikan atau gubernur atau wali kota. Seperti wilayah Sumatera Utara, Gubernurnya langsung menetapkan honor Rp 90 ribu per jam untuk guru honorer,” ucapnya.


Sumber : Tempo/babe

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Guru Non ASN Segera Urus NUPTK"

Post a Comment