Fakta Pegawai Honorer : Status Tak Jelas, Gaji Pun Ngenes

Bersuara.my.id_Tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintahan menjadi perhatian, pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Harus diakui, bahwa tenaga honorer di Indonesia masih memiliki status yang tidak jelas. Mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan, hingga statusnya yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lantas, sebenarnya bagaimana sih kondisi tenaga honorer yang sebenarnya?

Saat ini, tenaga honorer yang teridentifikasi di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah misalnya guru dan tenaga administrasi. Namun, penghasilan yang mereka terima pun tidak bisa disamakan seperti PNS atau PPPK.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengemukakan bahwa tidak ada istilah tenaga honorer seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.



Dalam payung hukum tersebut, hanya ada istilah PNS dan PPPK. Apabila PNS dan PPPK sudah mendapatkan kepastian dari sisi, lain cerita dengan tenaga honorer yang mendapatkan perlakuan berbeda dari tiap instansi terutama dari sisi penghasilan.

"Manajemen PPPK ini sudah diatur dalam PP 49/2018. Ini beda banget dengan honorer," kata Paryono melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/1/2020).

Salah seorang tenaga honorer di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang tidak ingin disebutkan identitasnya tak memungkiri bahwa tenaga honorer memang tidak memiliki status yang jelas.

"Kalau PNS dan PPPK itu sudah jelas. PNS itu dapat pensiun, PPPK enggak. Kalau kita, itu cuma gaji aja," kata dia saat berbincang dengan CNBC Indonesia.

Tak hanya persoalan kejelasan status, ia menyebut penghasilan yang diterimanya sebagai tenaga honorer pun tidak seberapa. Apalagi, jika dibandingkan dengan pengalaman maupun tingkat pendidikan setara sarjana.

"Saya cuma dapat gaji Rp 3,9 juta per bulan. Gak ada fasilitas atau insentif lainnya. Apalagi tukin [tunjangan kinerja]," jelasnya.

Sumber : CNBC Indonesia 

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Fakta Pegawai Honorer : Status Tak Jelas, Gaji Pun Ngenes"

Post a Comment