Bersuara.my.id_Langkah Nur Ridwan kian ringan. Pria asal Malang, Jawa Timur, ini lebih semangat menebar ilmu kepada anak didiknya di Indonesia Timur. Sebagai guru honorer dengan besaran upah yang tergantung jumlah jam, Permendikbud No. 8 Tahun 2020 laksana oase di padang tandus.
Nur Merantau ke Papua delapan tahun lalu dan mengajar di sebuah SMK, hingga akhirnya pindah ke SMAN 1 Manokwari sebagai guru bahasa Indonesia. Kendati mengajar selama 36 jam per pekan, upah yang diterima di bawah UMP Manokwari sebesar Rp. 2,9 juta. “Saya terima sekitar Rp 2,7 juta,” ujarnya.
Nilai ini jauh dari cukup untuk pemenuhan hidup di Papua. Beruntung, istrinya yang sering menjadi juara di festival seni tari sejak kecil membantu dengan mengajar ekstrakurikuler. “Kita berusaha hidup cukup,” kata Nur.
Kabar gembira dalam Permendikbud No. 8 tentang pemanfaatan Dana BOS untuk guru honorer kini maksimal 50 persen, membuat Nur semringah. “Insyaallah ada jalan terbaik. Semua indah pada waktunya,” kata pengajar bahasa Indonesia di kelas XI dan XII ini.
Bagi Nur, kenaikan dana BOS bagi guru honorer 50 persen sangat membantu biaya operasional sekolah serta meningkatkan aksesbilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Nur termasuk guru-guru yang meninggalkan kenyamanan di Jawa dan membaktikan ilmu di ujung timur Indonesia. Pada awal kedatangannya di Papua, dia terkejut dengan kenyataan banyaknya siswa SMK yang belum lancar membaca.
Namun, kesabarannya selama satu windu kini membawa hasil. Dengan memosisikan dirinya sebagai teman, para anak didiknya mulai terbuka berkisah tentang kehidupan mereka. “Saya selalu mendengarkan curhatan mereka dan berusaha memecahkan masalah mereka,” ujar Nur.
Kisah Nur berbeda dengan I Wayan Suta, guru Kelas XI SMKS Nusa Dua, Bali. Mengajar sejak 1991, Suta kini telah menjadi guru tetap di sekolah swasta tersebut. Bagaimanapun, Suta menyambut gembira kenaikan upah bagi guru honorer.
“Sebelum Permendikbud No. 8 berlaku, bagi sekolah swasta pada 2019 dibolehkan membayar honor 15 persen dari dana BOS. Tapi tetap saja pendapatan guru honorer belum bisa mencapai UMR,” ujar Suta.
Dia berharap, penambahan proporsi 50 persen dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer di sekolah negeri dengan UMR di Kabupaten Badung saat ini sebesar Rp 2,9 juta. Jika mengacu pada Permendikbud No. 8 Tahun 2020, guru honorer yang mengajar minimal 24 jam per pekan bisa memperoleh pendapatan mendekati UMR.
Menurut Suta, kebijakan pemerintah sangat mendukung dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Pengelola sekolah saat ini mempunyai kemampuan anggaran untuk mengembangkan kegiatan akademik dan non-akademik, apalagi dengan dukungan program sekolah gratis (PSG) dan peningkatan keterampilan siswa terhadap kebutuhan dunia usaha dan industri (DUDI).
“Dengan penambahan honor guru honorer, membantu penyesuaian pendapatan mereka,” ujarnya.
Sumber : Tempo.co/babe
Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawaah ini.
0 Response to "Alhamdulillah,Guru Honorer Bersyukur Dana BOS Meningkat"
Post a Comment