Tunjangan Insentif dari Pemda Bakal Disetop, Nasib Honorer Bakal Merana

Bersuara.my.id- Nasib 51 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) honorer K2 yang lulus tahap pertama, terombang-ambing lantaran pada Maret mendatang terancam tidak akan mendapatkan gaji. Sebab, saat ini ada pemerintah daerah (pemda) yang sudah tidak menganggarkan dana insentif daerah yang dibayarkan ke honorer per triwulan. 

“Nasib honorer terombang-ambing, karena Maret ini tunjangan insentif dari pemda akan distop. Kami tidak di data lagi karena, alasan pemda sudah dianggap menjadi PPPK,” ujar Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia, Didi Suprijadi kepada Indonesiainside.id, Rabu (19/2).  



Pemda tidak mendata lagi honorer K2 yang lulus PPPK, karena gajinya sudah dialokasikan di Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikucurkan dari APBN. Pada 27 Desember 2019, turun surat izin prinsip Menteri Keuangan yang berisi tentang besaran gaji PPPK. Dan disusul 27 Januari 2020 keluar Permenkeu 8/PMK.07/2020 tentang dana DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK. 

Dua regulasi tentang anggaran sudah ada tetapi PPPK belum bisa bernapas lega karena Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK belum ada.  

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini posisinya sudah di Setneg. Seluruh kementerian/lembaga terkait sudah setuju dan teken Rancangan Perpresnya. 

“BKN berjanji akan menyelesaikan, tetapi mereka hanya janji saja tidak ada penyelesaiannya,”

Sumber : Indonesia inside/babe

Demikian semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya di bawah ini.

0 Response to "Tunjangan Insentif dari Pemda Bakal Disetop, Nasib Honorer Bakal Merana"

Post a Comment