Bersuara.my.id---Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kriteria resmi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta dengan nilai total tes SKD yang sama, maka kelulusan SKD-nya berdasarkan nilai yang lebih tinggi secara berurutan pada tiga sub-test SKD.
Sebelumnya sudah pernah disampaikan dalam Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dinyatakan lulus passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65. Kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak 3 kali dari setiap formasi yang dibutuhkan.
Peserta dengan nilai total tes SKD yang sama, maka kelulusan SKD-nya akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan pada tiga sub-test SKD. Pengurutan tiga sub-test ini dimulai dari nilai TKP, kemudian TIU dan terakhir TWK.
Sumber: babe/okezone
Demikian semoga bermanfaat
0 Response to "Inilah Kriteria Peserta CPNS yang Bisa Masuk Tahap Tes SKB"
Post a Comment