Bersuara.my.id- Status pegawai honorer berubah menjadi tenaga magang. Pegawai honorer atau tenaga kontrak yang tersebar di tiap organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, mulai Januari lalu berubah status, menjadi tenaga magang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Asri Sahrun Said menyebutkan, perubahan status nama tersebut menyesuaikan regulasi yang ada.
Dimana tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer. "Berdasarkan ketentuan yang ada, disebut sebagai ASN dalam pemerintahan itu juga cuma dikenal ada PNS dan tenaga PPPK, tidak termasuk tenaga honorer. Jadi ya kita menyesuaikan aturan Pusat," ujar Asri di kantornya, kemarin.
Dia melanjutkan, perubahan status tenaga magang ini turut menjadi bagian menertibkan tenaga honorer yang tersebar di tiap OPD.
Proses validasi dan verifikasi saat ini masih dilakukan. "Masih ada dua tiga OPD yang belum sampaikan laporan ke kita. Dalam waktu dekat kita harapkan rampung. Karena ini kita mau tertib administrasi. Diharapkan nanti sudah ada data riil berapa total pegawai non ASN," sambungnya.
Asri menyebutkan, secara umum tidak ada perbedaan atas dampak perubahan status ini. Hanya saja, tenaga magang nanti akan dilengkapi dengan nomor register induk magang, disertai kode OPD dimana dia ditempatkan.
"Nanti tidak ada lagi istilahnya ada magang siluman. Karena kita sudah kasikan nomor register bagi tenaga magang yang memang sudah ditetapkan melalui surat keterangan magang dari gubernur," paparnya.
Lebih jauh Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi ASN BKD Sulsel, Taufiq Akbar menambahkan, perubahan status tenaga magang ini sudah diberlakukan per Januari 2020.
Utamanya bagi OPD yang sudah memasukkan usulan pegawai non-ASN yang dibutuhkan ke BKD. Dia pun belum bisa memastikan total pegawai non ASN tahun ini sampai semua pendataan dan usulan kebutuhan tiap OPD dirampungkan.
"Januari 2020 ini sudah kita lakukan itu. Ada beberapa OPD yang sudah dikeluarkan surat keterangan tenaga magangnya," papar Taufiq.
Pada prinsipnya, kata Taufiq, tenaga magang adalah pegawai non ASN yang melakukan praktik kerja di tiap OPD. Mereka dikontrak bekerja untuk mengisi kekosongan posisi jabatan lowong yang seharusnya diisi oleh pegawai berstatus PNS berdasarkan analisis beban kerja dan analisis jabatan dari BKD.
"Tidak ada perbedaan lain, cuma status nama yang berubah. Mereka sudah ada nomor registrasi masing-masing. Kami di BKD juga bisa mengendalikan pegawai non PNS itu yang berstatus tenaga magang. Nanti sudah bisa ketahuan jumlah riilnya berapa di Pemprov Sulsel," urai dia.
Kedepannya, dia menegaskan tiap OPD tidak bisa lagi merekrut tenaga magang tambahan secara sepihak. Prosesnya harus melalui persetujuan BKD Sulsel.
Untuk tenaga magang yang sudah ditetapkan, selanjutnya dikembalikan ke OPD masing-masing untuk dievaluasi kinerjanya.
"OPD yang evaluasi siapa yang diperpanjang. Karena kan tiap tahun mereka dikontrak lagi. Kami hanya beri rekomendasi surat keterangan magang. Nanti OPD yang tindaklanjuti membuat surat perjanjian kontrak kerja. Tapi SK-nya tetap harus melalui konfirmasi BKD," jelas Taufiq.
Sumber : Sindonews/babe
Demikian semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.
0 Response to "Honorer Berubah Status Menjadi Tenaga Magang"
Post a Comment