Bersuara.my.id- Guru honorer yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) terancam tidak mendapatkan gaji.
Ini menyusul dikeluarkannya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler per 5 Februari.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Made Astika, membenarkan regulasi baru tersebut.
Disebutkan jumlah guru honor di Buleleng 470 orang, sementara yang belum memiliki NUPTK belum terdata di Disdikpora Buleleng.
Adapun 470 guru honor itu sebelumnya digaji menggunakan dana BOS.
Namun kini, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 mengatur bahwa dana BOS hanya bisa digunakan untuk menggaji guru honorer yang sudah memiliki NUPTK, tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik) serta belum memiliki sertifikasi pendidik.
"Guru honor yang tidak punya NUPTK tidak bisa digaji dengan dana BOS. Pusat (Kemendikbud) menganggap guru honorer yang tidak punya NUPTK tidak resmi mengabdi di sekolah.
Padahal untuk melihat resmi atau tidak, cukup dilihat apakah guru ini masuk sekolah dan masuk Dapodik. Mestinya seperti itu," katanya kepada Tribun Bali. Kamis (13/2).
Syarat untuk mendapatkan NUPTK di antaranya masa kerja minimal dua tahun, serta pengangkatan status honor dilakukan oleh bupati atau kepala dinas pendidikan.
Masalahnya, guru-guru honorer kebanyakan diangkat oleh kepala sekolah.
Untuk itu, Astika akan mencoba berkoordinasi dengan kementrian untuk mencari jalan keluarnya.
Apalagi Buleleng saat ini masih kekurangan guru hingga sebanyak 2.000 orang.
Sekolah-sekolah di Bali sebagian besar mengandalkan guru honor. Seperti di SMAN 7 Denpasar.
Menurut Kepala SMAN 7 Denpasar, Cokorda Istri Mirah Kusuma Widiawati, di antara keseluruhan gurunya hanya 5 orang yang PNS, dan 30 sekian honor.
Dari 30 honorer tersebut, belum memiliki NUPTK. Alhasil dana BOS yang masuk belum bisa digunakan untuk membayar guru honor.
"Nah, dari sini nanti kami akan terus menggenjot para guru honorer agar memiliki NUPTK, sehingga nanti dana BOS kami bisa bayarkan untuk mereka.
Selama ini kami masih menggunakan dana APBD," terangnya kepada Tribun Bali, kemarin.
Lebih Luwes
Tahun 2020 ini, sistem pencairan dana BOS sedikit berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2020 ini BOS reguler akan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening sekolah.
Sebelumnya pencairan dana BOS melalui pemerintah daerah sehingga sering terlambat.
Cok Mirah pun menyambut baik perubahan ini.
"Secara global saya katakan aturan sekarang sudah lebih luwes. Kalau dari segi anggaran tahun lalu kami dapat Rp 1,4 juta per siswa, sekarang Rp 1,5 juta.
Anggarannya langsung masuk ke rekening sekolah. Cuman kan yang sekarang belum ada masuk. Jadi saya belum berani mengatakan yang lainnya," ujarnya.
Kepala SMAN 1 Denpasar, M. Rida, menambahkan meskipun adanya perubahan aturan baru tersebut, pengontrolan mengenai alokasi dana juga tetap berjalan dan fleksibel.
"Kalau masuk ke rekening sekolah jadi lebih fleksibel dan mudah dikontrol. Kontrol di sini dalam artian jika dana dalam rekening masih utuh, artinya dana belum direalisasikan di lapangan.
Tapi kalau sudah berkurang sesuai dengan waktu penerimaannya, artinya sudah diambilkan oleh pihak sekolah untuk kegiatan proses pendidikan sekolah," katanya dikonfirmasi terpisah.
Tahun sebelumnya, para kepala sekolah mengakui selalu ada keterlambatan turunnya dana BOS.
"Ya namanya juga sekolah ada banyak, pasti tidak selalu tepat waktu, ada saja kendalanya," kata Cok Mirah.
Apabila penurunan dana BOS mengalami keterlambatan, pihaknya lebih memilih untuk mencari rekanan atau tidak merealisasikan kegiatannya sama sekali.
"Beberapa sekolah mungkin ada yang menalangi dulu dengan uang pribadi, tapi kalau di sini kami tidak begitu," tandasnya.
Sementara M Rida mengaku memakai dana komite untuk menanggulangi ketermbatan dana BOS.
"Kalau dana BOS di SMA Negeri 1 Denpasar mengalami keterlambatan, sampai saat ini masih bisa diatasi melalui dana-dana yang ada di sekolah seperti dana komite.
Nantinya kalau sudah turun baru kami sesuaikan dan dikembalikan lagi. Tidak sampai mengalami masalah atau kendala seperti yang tengah santer di media," tandasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengaku belum mendapat surat resmi terkait perubahan mekanisme penyaluran BOS ini.
Namun demikian, ia mengapresiasi rencana perubahan ini sehingga dana BOS akan sampai lebih cepat ke sekolah dan pemakaian anggarannya juga dapat berjalan lebih efektif.
Boy Jayawibawa memberikan rincian anggaran BOS Nasional yang diterima tahun lalu sebesar Rp 191.032.741.400 untuk 142 sekolah baik SMA/SMK/SLB Negeri se-Bali, sementara untuk SMA/SMK/SLB Swasta se-Bali anggaran yang diberikan sebesar Rp 111.866.000.000 dengan sasaran 206 sekolah sehingga total yang diterima sebesar Rp 302.898.741.400 untuk 348 sekolah.
Sumber : Tribun bali/babe
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.
0 Response to "Guru Honorer Terancam Tak Dapat Gaji, Begini Sebabnya"
Post a Comment