Batal Rp1 Miliar, Menpan RB: Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp20 Juta Per Bulan

Bersuara.my.id_ Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengusulkan agar aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan dana pensiun hingga Rp 1 miliar ramai diperbincangkan. 

Rencana tersebut, mulanya dikemukakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam sebuah perhelatan di Hotel Bidakara, Jakarta. 

Tjahjo, bahkan mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait hal tersebut. Pembicaraannya, yakni bagaimana pensiunan mendapatkan hak yang lebih besar. 

"Kemarin kami sudah berkomunikasi dengan Ibu Menteri Keuangan soal bagaimana meningkatkan pensiun pegawai," kata Tjahjo. 



"Kita kemarin juga sudah mengundang BTN. BTN clear bisa menggaji dan kami juga sudah meminta begitu ASN pensiun minimal dapat Rp 1 miliar. Bisa dihitung dengan baik," jelasnya. 

Meski demikian, Politikus Partai berlambang Banteng itu kembali mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan akan mengusulkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dana pensiun 1 miliar. 

Melalui keterangan resminya, seperti dikutip CNBC Indonesia, berita yang dimuat di sejumlah media elektronik tersebut tidak lengkap.  

Tjahjo mengaku tak pernah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait hal tersebut. 

"Salah kutip," kata Tjahjo melalui keterangan resmi Selasa (18/2/2020). 

Skema pembayaran pensiunan PNS saat ini menggunakan skema pay as you go. Dimana, dengan skema ini, pembayaran uang pensiunan PNS 100% dibayarkan oleh negara dari APBN setiap tahunnya. 

Pensiunan PNS sendiri telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pegawai Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. 

Pensiunan pokok yang diterima tidak hanya berlaku bagi PNS, Polri, maupun TNI melainkan juga keluarga yang mencakup anak, hingga tunjangan orang tua, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui beleid aturan tersebut, Rabu (17/2/2020). 

Besaran pensiunan PNS golongan ruang I/a berkisar Rp 1.560.800 - Rp 1.751.900. Sementara bagi pensiunan PNS golongan ruang IV/e, bisa mendapatkan sekitar Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900 

Namun, saat ini Kementerian Keuangan bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait masih mengkaji skema perubahan pembayaran bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) alias para abdi negara. 

Pemerintah mengkaji pembayaran pensiunan PNS dengan menggunakan skema fully funded. Dengan skema ini nantinya pembayaran pensiun akan dibayarkan patungan antara ASN dan pemerintah, sebagai pemberi kerja. 

Sedangkan untuk besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulannya. 

Dengan skema baru ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPANRB menyebutkan pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan, saat ini rencana menerapkan kebijakan tersebut masih dikaji bersama lintas kementerian dan lembaga terkait lainnya. 

"Masih di review pemerintah. Nanti tunggu pembahasan di pemerintah," kata Askolani melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia.


Sumber : Riausky.com/babe

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Batal Rp1 Miliar, Menpan RB: Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp20 Juta Per Bulan"

Post a Comment