Alhamdulillah, Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Insentif Naik Jadi Rp500 Ribu

Bersuara.my.id- Kabar gembira bagi 5.967 guru honorer di Pesawaran. Pasalnya, Bupati Dendi Ramadhona berjanji akan menaikkan intensif guru honorer menjadi Rp500 ribu pada tahun depan.

"Kenapa harus saya SK-kan, karena kalau tidak saya SK-kan, saya tidak bisa menaikkan insentifnya," kata Dendi saat menghadiri Konferensi Kabupaten (Konkab) III PGRI di aula Kantor Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedongtataan, Minggu (23/2/2020).



 Pada tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Pesawaran juga telah menaikkan insentif guru honorer sebesar Rp200 ribu. "Dari tahun ke tahun terus saya naikkan, tahun ini naik lagi. Tahun depan harus Rp 500 ribu. Tapi harus pakai tahapan," lanjut Dendi. Selain akan menaikkan insentif guru honorer, Dendi juga sedang berupaya maksimal untuk meningkatkan status guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Di Kedondong, gurunya cuma dua, satunya sakit tinggal satu, sisanya yang honor-honor (guru honorer). Ini kita sedang perjuangkan terus supaya guru honor menjadi PNS, minimal P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak), terus kita coba terus," tegas mantan anggota DPRD Lampung ini. Menurut Dendi, tugas dan tanggung jawab guru adalah pencetak generasi-generasi penerus. 


Untuk itu, politisi Demokrat ini meminta PGRI sebagai organisasi profesi mampu menahkodai dunia pendidikan dan dapat berperan maksimal. "Tentunya saya sangat mendukung dan juga berharap bagaimana organisasi PGRI ke depan penuh dengan ide-ide baru. Maka daripada itu nasib Bumi Andan Jejama (julukan Pesawaran) ini ada di tangan Bapak-bapak dan Ibu-ibu, bagaimana bisa memberikan pendidikan yang baik dan berkualitas," tandasnya.

Sementara Sekretaris PGRI Lampung M. Ilyas mengapresiasi dukungan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona terhadap nasib guru. (*)

Sumber : Rilis/babe

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

0 Response to "Alhamdulillah, Kabar Gembira Bagi Guru Honorer Insentif Naik Jadi Rp500 Ribu"

Post a Comment